Disahkannya Undang-undang no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 1975 dan untuk lingkup yang terbatas, PP no 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, membawa nuansa baru dalam pemikiran hukum di Indonesia yang di dalam kitab-kitab fikih belum dibicarakan, atau dalam hal-hal tertentu belum ada penegasan secara ekplisit.
Kemudian pada akhir tahun 1989 juga disusul dengan lahirnya Undang-undang nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang yang terdiri dari tujuh bab dan 108 pasal ini memang lebih banyak mengatur soal keberadaan Pengadilan Agama, Susunan,Kekuasaan, dan Hukum Acara, sejauh hukum materilnya masih mengacu kepada kitab-kitab fiqih tertentu yang di pandang mu’tabarah, dan kepada undang-undang perkawinan serta peraturan peraturan organik dibawahnya. Tahun 1991 ditetapkan Kompilasi Hukum Islam, dan disebarluaskannya melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 sebagai sebuah konsensus ulama, yang disepakati sebagai landasan hukum yang kokoh dan mandiri bagi keberadaan lembaga Peradilan Agama.
Dibawah ini akan dikemukakan ide-ide pembaruan yangterdapat dalam Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Ada 6 prinsip dalam Undang-undang Perkawinan, yaitu:
- Tujuan Perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan menyatakan: “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam rumusan pasal 2 dan 3 Kompilasi Hukum Islam dikemukakan: “Perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”, dan “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawadah dan rahmah.
- Ukuran sah tidaknya perkawinan adalah hukum agama dan harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Penghulu. Pasal 2 Undang-undang Perkawinan menyatakan: “(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pasal 4-7 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan lebih tegas sebagai berikut: Pasal 4 menyatakan: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Pasal 5 menyatakan: “(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat; (2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 1946 jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1954”. Pasal 6 menyatakan: “(1) Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah; (2) Perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum”. Pasal 7 menyatakan: “(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah; (2) dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama”.
- Asas Perkawinan adalah monogami. Poligami hanya dibenarkan jika dilakukan atas izin istri dan Pengadilan. Pasal 3-4 Undang-undang Perkawinan menyatakan: Pasal 3 Undang-undang Perkawinan menyatakan: "(1) Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami; (2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak pihak yang bersangkutan". Pasal 4 Undang-undang Perkawinan menyatakan: "(1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya; (2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila: (a) istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; (b) istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; (3) istri tidak dapat melahirkan keturunan (Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam)". Sementara Pasal 55 KHI menyatakan: "(1)Beristri lebih dari satu orang pada waktu yang bersamaan terbatas hanya sampai empat istri; (2) Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya; (3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang". Memperhatikan Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam ini seakan-akan diterapkan prinsip yang terbalik dari Undang-undang Perkawinan, meskipun hakikatnya sama yaitu bahwa prinsip perkawinan adalah monogami.
- Usia calon mempelai telah dewasa ( termasuk jiwa dan raganya, 21 tahun, dan izin kedua orang tua bagi 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan). (Pasal 6-7 Undang-undang Perkawinan jo. Pasal 15 Kompilasi hukum Islam). Pasal 15 kompilasi Hukum Islam mengungkap tujuan yang lebih jelas, "(1) Untuk kemaslahatan keluarga dan rumahtangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah encapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya 16 tahun.
- Perceraian dipersulit (Pasal 38-40 Undang-Undang Perkawinan jo Pasal 113-116 Kompilasi Hukum Islam). Pasal 38 menyatakan bahwa : "Perkawinan dapat putusa karena: (a) kematian; (b) Perceraian; (c) atas Keputusan Pengadilan", dan Pasal 39 yang berbunyi:"(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yangbersangkutan berusah dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak; (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa suami istri itu tidak akan hidup rukun sebagai suami istri" (lihat pasal 113-115 Kompilasi Hukum Islam). Pasal 116 KHI menyatakan: "Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: (a) salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yangsukar disembuhkan; (b) salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) bulan berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; (c) salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; (d) salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyayaan berat yang membahayakan pihak lain; (e) salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat idak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri; (f) antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;(g) suami melanggar, taklik talak; dan (h) peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga:.
- Dikembangkan prinsip musyawarah suami istri (pasal 30-34 Undang-undang Perkawinan jo. Pasal 77-79 Kompilasi hukum Islam). Pasal 30 Undang-undang Perkawinan berbunyi; "suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakan rumahtangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat"; Pasal 31 berbunyi: "(1) Hak, dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak, dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup dalam masyarakat; (2) Masing-Masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum; (3) Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga"; Pasal 33 berbunyi: "suami istri wajib saling cinta dan mencintai, hormat menghormati setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain".
Selain dari prinsip-prinsip tersebut ada enam syarat lain:
- Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
- Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
- Jika salah satu orang tua sudah meninggal atau tidak mampu, dapat diberikan oleh yang yang mampu.
- jika keduanya telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, izin diperoleh dari wali atau yang memeliharanya.
- Perbedaan pendapat dari wali atau memelihara, izin dapat diberikan Pengadilan yang mewilayahinya.
- Ketentuan persyaratan tersebut berlaku sepanjang sejalan dengan hukum agamanya.
sumber bacaan: Pedoman Penghulu oleh DIRJENBIMAS Islam DEPAG RI 2008