PROSEDUR PENDAFTARAN PERNIKAHAN
- Calon pengantin datang ke KUA untuk mengisi formulir pendaftaran nikah yang disediakan oleh KUA kecamatan setempat.
- Waktu pendaftaran minimal 10 hari sebelum menikah.
- Membawa Surat dari kantor desa setempat yaitu keterangan untuk nikah /model N1 (download), Surat keterangan asal-usul / model N2 (download), Surat persetujuan mempelai / model N3 (download), Surat keterangan tentang orang tua /model N4 (download), Surat izin dari orang tua atau wali bagi calon suami yang belum berumur 21 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 21 tahun / model N5 (download) dan Surat pemberitahuan kehendak nikah / model N7 (download) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat.
- Membawa bukti Imunisasi TT I bagi calon pengantin wanita dari Puskesmas/Rumah sakit setempat.
- Membawa:
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali (bagi yang belum berusia 21 tahun);
- Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar (untuk disimpan di buku nikah dan ekpedisi dan 3x4 1 lembar untuk disimpan di akta nikah;
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun;
- Surat izin dari atasan/kesatuan jika calon pengantin adalah anggota TNI/POLRI;
- Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang / poligami;
- Membawa Akta cerai yang asli bagi duda/janda cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
- Bagi duda/janda di tinggal mati harus membawa Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 (download).
- Calon pengantin wajib mengikuti kursus calon pengantin (suscatin)
- Pelaksanaan akad nikah dipinpin oleh Pegawai Pencatat Nikah/Penghulu.
- PPN/Penghulu menyerahkan buku kutipan akta nikah kepada calon pengantin sesaat setelah akad nikah.
|