Rukun Dan Syarat Nikah



Menurut Syariat Agama Islam

Menurut Syariat Agama Islam, setiap perbuatan harus memenuhi dua unsur, yaitu rukun dan syarat. rukun ialah unsur pokok (tiang) dalam setiap perbuatan hukum. Apabila kedua Unsur ini tidak dipenuhi, maka perbuatan itu dianggap tidak sah menurut hukum. Demikian pula untuk sahnya suatu pernikahan harus dipenuhi rukun dan syarat.

Rukun nikah:
  1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan
  2. Wali dari calon mempelai perempuan
  3. Dua orang saksi (laki-laki)
  4. Ijab dari wali calon mempelai perempuan atau wakilnya.
  5. kabul dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya.
Syarat Nikah:
menurut syariat islam.
  • Syarat calon Pengantin Pria sebagai berikut:
    1. Beragama Islam
    2. Terang prianya (bukan banci)
    3. Tidak dipaksa.
    4. Tidak beristri 4 orang.
    5. Bukan Mahram bakal istri.
    6. Tidak mempunyai istri yang haram di madu dengan bakal istri.
    7. Mengetahui bakal istri tidak haram dinikahinya.
    8. Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah.
  • Syarat calon pengantin wanita sebagai berikut:
    1. Beragama Islam.
    2. Terang wanitanya (bukan banci).
    3. telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya.
    4. Tidak bersuami dan tidak dalam iddah.
    5. Bukan mahram bakal suami.
    6. Belum pernah dili'an (sumpah lian) oleh bakal suami.
    7. Terang orangnya.
    8. Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah
  • Syarat wali sebagai berikut:
    1. Beragama Islam.
    2. Baligh.
    3. berakal.
    4. Tidak dipaksa.
    5. Terang Lelakinya.
    6. Adil (bukan fasik)
    7. Tidak sedang ihram haji atau umrah.
    8. Tidak di cabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (Mahjur bissafah).
    9. Tidak rusak pikirannya karena tua atau sebagainya.
  • Syarat Saksi:
    1. Beragama Islam
    2. Laki-laki.
    3. Baligh.
    4. Berakal.
    5. Adil.
    6. Mendengar (tidak tuli).
    7. Melihat (tidak buta)
    8. Bisa bercakap-cakap (tidak bisu).
    9. Tidak Pelupa (mughaffal).
    10. Menjaga harga diri (menjaga muru'ah)
    11. Mengerti maksud ijab dan kabul.
    12. Tidak merangkap menjadi wali.
Ijab dan kabul:
Ijab dan kabul harus berbentuk dari asal kata "inkah" atau "tazwij" atau terjemahan dari kedua asal kata tersebut, yang dalam bahasa Indonesia berarti "menikahkan"
Contoh:
  • Ijab dari wakil calon mempelai perempuan: "hai Fulan bin, saya nikahkan Fulanah, anak saya dengan engkau, dengan mas kawin (mahar)..."
  • Kabul dari calon mempelai pria: "saya terima nikahnya Fulanah binti  .... dengan maskawin (mahar) ......"
gambar diambil dari  link  ini

Catatan:

Apabila wali dan calon mempelai laki-laki berhalangan, ijab dan kabul dapat diwakilkan dengan surat kuasa yang di sahkan oleh PPN setempat atau perwakilan RI di luar negeri.

Pasal 6 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 mengutarakan bahwa:
  1. Perkawinan harus di dasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
  2. Untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua.
  3. dalam hal salah seorang dari ke dua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukum di peroleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
  4. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan  darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
  5. Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang  yang disebut dalam  ayat (2), (3) dan (4) Pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut, dalam ayat (2), (3) dan (4) Pasal ini.
  6. Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (50 Pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Pasal 7 undang-undang nomor 1 Tahun 1974 menyatakan:
  1. perkawinan hanya di izinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas ) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas ) tahun.
  2. Dalam penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
  3. ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tersebut dalam pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) Pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).