Pengadilan Agama jakarta Selatan telah memeriksa dan memutus pada tingkat pertama atas perkara Isbat nikah dengan putusan Nomor 1751/P/1989 yang menetapkan sah perkawinan yang dilaksanakan dengan ijab kabul dilaksanakan melalui pesawat telepon. Pengantin putra ada di Amerika Serikat, sedangkan pengantin putri berada di jakarta. Perkawinan tersebut dilaksanakan karena antara kedua calon mempelai telah menjalin hubungan yang cukup lama dan belum sempat menikah, tiba-tiba calon mempelai laki-laki mendapat tugas belajar ke Amerika-Serikat. Mereka ingin segera menikah tetapi masing-masing pihak tidak ada biaya untuk pulang atau pergi ke Amerika Serikat, apalagi harus membawa rombongan.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memberi putusan dengan menetapkan pernikahan yang dilaksanakan itu adalah sah menurut hukum islam. penetapan itu didasarkan kepada mashlahah dharuriyat dalam rangka menjaga dan memelihara agama, keturunan, dan kehormatan sesuai yang dikehendakinya oleh syariat Islam. Hanya sajaijab kabulnya dilaksanakan melalui pesawat telepon, tetapi hali ini bukan merupakan suatu halangan, sebab dengan teknologi yang canggih seperti sekarang ini ijab kabul telah dilaksanakan dengan lancar tanpa terputus. ketika ijab kabul dilaksanakan hadirin yang hadir dalam majelis itu menyaksikan dan mendengar dengan jelas isi ijab kabul tersebut sebab suara yang ada di pesawat telepon itu di besarkan melalui pengeras suara. tidak hadirnya secara fisik pengantin pria dalam majelis itu, tidak mengurangi sahnya pernikahan yang telah dilaksanakan itu.
Terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini, sebagian ulama dikalangan mazhab Syafi'i memberi komentar bahwa permohonan pengesahan Isbat nikah itu seharusnya ditolak sebab pernikahan model tersebut tidak sah karena dilaksanakan tidak dalam satu majelis. sedangkan sebagian ulama yang condong kepada mahzab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa pernikahan yang telah dilaksanakan itu sudah memenuhi syarat sahnya ijab kabul dan pernikahannya adalah sah. Menurut Ahmad Azhar Basyir (Mantan Ketua PP Muhamadiyah) pendapat para ulama dikalangan mhzab Hanafi dan Hambali sudah sesuai dengan kehendak syariat Islam. sebab ti9dak disyaratkan antara ijab dan qabul harus berhubungan langsung. Pendapat yang terakhir ini telah banyak di praktikan oleh masyarakat Islam di nenerapa negara Islam, termasuk Indonesia. terlebih lagi setelah ditemukan tele conference yang dapat menghubungkan suatu peristiwa yang terjadi dalam jarak jauh dengan peristiwa yang sedang terjadi pada suatu tempat atau lokasi secara dekat dan transfaran.
Terlepas dari sah tidaknya pernikahan tersebut, yang jelas para Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah berijtihad untuk menemukan hukum terhadap suatu masalah sebagai akibat majunya ilmu pengetahuan dan teknologi agar tidak terjadi kekosongan hukum dan adanya kepastian hukum terhadap masalah baru yang timbul dalam kehidupan masyarakat. Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini telahmelahirkan hukum baru yang tidak di atur dalam kitab-kitab fiqih dan belum di atur dalam peraturan perundang-undangan tentang perkawinan di Indonesia. Penetapan ini tyelah memberikan nuansa baru dalam hukum perkawinan, yang semula tidak begitu mendapat perhatian dari masyarakat Islam, tetapi sekarang penetapan itu telah mendapat sambutan yang sangat baik dalam merespons arus globalisasi yang melanda dunia saat ini. Oleh karena itu, sudah tiba saatnya bagi umat Islam (khususnya Indonesia) untuk merespons yang lebih luas lagi tentang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan menjadikannya sebagai aturan hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia
Sumber: Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia (Dr.H.Abdul Manan, S.H.,S.IP.,M.Hum.)