Lafazh "nikah" mengandung tiga macam arti.
- menurut bahasa
- menurut ahli ushul
- menurut ulama fiqih
Menurut bahasa, arti lafadz nikah ialah "berkumpul" atau "menindas"
Dikalangan Ulama ahli ushul berkembang tiga macam pendapat tentang arti nikah.
- Nikah menurut arti aslinya (arti hakiki) adalah setubuh dan menurut ahli majazi (metaforis) adalah aqad yang dengan akad itu menjadi halal hubungan kelamin antara pria dan wanita; demikian menurut ahli ushul golongan Hanafi
- Nikah menurut arti aslinya ialah akad yang dengan akad ini menjadi halal hubungan kelamin antara pria dan wanita, sedangkan menurut arti majazi ialah setubuh; demikian menurut ahli ushul golongan Syafi'iyah.
- Nikah, bersyarikat artinya antara akad dan setubuh; demikian menurut Abu al_Qasim al-Zajjad, Imam Yahya, Ibnu Hazm, dan sebagian ulama ahli ushul dari sahabat Abu Hanifah.
Adapun menurut ulama Fiqih, nikah adalah akad yang diatur oleh agama untuk memberikan kepada pria hak memiliki penggunaa faraj (kemaluan) wanita dan seluruh tubuhnya untuk kenikmatan sebagai tujuan primer.
Berhubung dalam definisi nikah yang dibuat oleh masing-masing ulama fiqih terdapat kata-kata hak milik, kiranya perlu di jelaskan lebih dahulu pengertian dan macam hak milik yang kemudian dikaitkan dengan pengertian hak milik yang disebabkan oleh akad nikah. Ulama fiqih membagi hak milik atas tiga macam, yaitu:
- Milk al-Ragabah, yakni memiliki seuatu benda secara keseluruhannya. misalnya dengan membeli atau warisan. Bendan yang dimiliki ini dapat di jual di berikan, disewakan, atau di gadaikan oleh si pemilik.
- Milk al-Manfa'ah, yakni hak memiliki kemanfaatan sesuatu benda. Umpamanya dengan jalan menyewa. Sipemilik manfaat dapat pula menyewakan atau meminjamkan kepada orang lain.
- Milk al-Intifa', yakni hak memiliki penggunaan (pemakaian, pemanfaatan) suatu benda (hak guna). Sipemilik penggunaan tidak berhak selain hanya mempergunakannya untuk dirinya sendiri. Ia tidak dibenarkan memberikan, meminjamkan, atau menyewakannya kepada orang lain. misalnya benda pinjaman.
Akad nikah bukanlah suatu akad untuk memiliki raqabah (benda, tubuh istri) dan bukan pula untuk memilikimanfa'ah. Akan tetapi, akad nikah adalah akad untuk memiliki (tamlik) intifa' (pemanfaatan) terhadap wanita yang telah menjadi istri. Tegasnya akad nikah itu berfungsi sebagai tamlik, yakni pemberian hak memiliki pemanfaatan (milk al-intifa') kepada suami terhadap istrinya. dari defenisi diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
- Si Suami mempunyai hak monopoli dalam memiliki kenikmatan terhadap istrinya, karena selain suaminya haram ikut serta merasakan kenikmatan itu.
- Si Istri tidak terikat dengan Suami, karena ia mempunyai hak untuk dapat melepaskan diri dari suaminya.
- Kemaluan si istri adalah hak miliknya sendiri selaku pemilik raqabah dan manfa'ah, karena itu jika terjadi kekeliruan, umpama ia disetubuhi oleh laki-laki lain yang menyangka bahwa ia adalah istrinya, laki-laki tersebut wajib membayar mahar mitsil kepada istri tersebut, bukan kepada suaminya.
- Suami tidak berkewajiban menyetubuhi istrinya, tetapi istri berkewajiban menyerahkan kemaluannya sewaktu diminta oleh suaminya. kewajiban suami bukanlah dikehendaki oleh akad, tetapi oleh kewajiban memelihara moral istri. Jadi, kalau si suami sudah membuktikan kepada istrinya dalam persetubuhan yang pertama kali bahwa ia tidak impoten, hal ini sudah dianggap cukup memenuhi tuntutan istrinya.
Penghulu Kecamatan. Ciracap yaitu Bapak Padli S.H.I selaku Wakil PPN di
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap, Kabupaten. Sukabumi
Sedang membingbing sepasang calon pengantin melakukan prosesi akad nikah.
|
Perbedaan pendapat ini menimbulkan masalah sebagai berikut: jika seseorang terlanjur bersumpah bahwa ia tidak memiliki sesuatu apapun tanpa pengecualian dalam hatinya, yaitu istrinya, ia musti membayar kifarat (kaffarah) sumpah karena ia mempunyai istri (milik) menurut golongan yang memandang bahwa akad nikah adalah akad tamlik (memiliki); dan tidak harus membayar kifarat sumpah menurut golongan yang memandang bahwa akad nikah adalah akad ibahah.
Demikian juga, bahwa golongan ulama Syafi'iyah memandang bahwa akad nikah itu tidak hanya untuk memberikan hak memiliki penggunaan kenikmatan kepada pria saja, tetapi hak tesebut di berikan juga kepada kedua belah pihak. Jadi, menurut golongan ini, istri berhak menuntut persetubuhan dari suaminya dan suami berkewajiban memenuhinya, sebagaimana ia berhak menuntut persetubuhan dari istrinya.
sumber bacaan: Pedoman Penghulu oleh DIRJENBIMAS Islam DEPAG RI 2008
