Pentingnya Buku nikah



Nikah dibawah tangan atau nikah sirri disini maksud saya adalah pernikahan yang tanpa melalui atau didaftarkan di Kantor Urusan Agama, menurut syarat agama nikah dibawah tangan atau sirri itu sah, tapi jika menurut hukum dinegara kita pernikahan tersebut tidak sah/tidak di akui oleh negara kita, sebagai akibat dari nikah dibawah tangan atau nikah sirri maka kedua pasangan tersebut tidak memiliki "buku nikah".



pentingkah " BUKU NIKAH "?



jawabannya adalah sangatlah penting, karena:

PERTAMA tanpa buku nikah, (hak-hak si istri tidak dilindungi Undang-Undang ) hal ini menyebabkan si istri akan kesulitan menuntut haknya pada suami. Nikah tidak tercatat atau nikah di bawah tangan pada kenyataannya sering merugikan perempuan. Apalagi jika dari perkawinana tersebut lahir anak. Jika perempuan tersebut kemudian dicerai, maka perceraian tidak bisa dilkakukan di hadapan pengadilan, karena tidak ada bukti perkawinan mereka sudah berlangsung. Jadi mereka akan dianggap bukan suami isteri. Perceraian tidak bisa dilakukan oleh pengadilan tanpa perkawinan yang tercatat. satu hal lagi yang perlu diketahui bagi yang menikah dibawah tangan atau sirri jika sang suami mau nikah lagi tidak perlu izin dari istri, jadi suami juga tidak perlu izin ke pengadilan terlebih dahulu. karena hukum indonesia jika belum dicatatkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama pernikahan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. maka segeralah lakukan isbat nikah/nikah ulang untuk memperoleh buku nikah.

KE-DUA  (Pernikahan sirri akan menyebabkan tidak dilindunginya si perempuan dari kekerasan rumah tangga) dikarenakan untuk mengajukan adanya upaya tindakan kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami itu harus disertakan buku nikah dari KUA setempat tempat ia menikah, si istri akan terhambat oleh tidak adanya bukti otentik (berupa buku nikah) adanya perkawinan si istri tersebut sengan suaminya,  dengan demikian maka pengaduannya mengenai adanya kekerasan didalam rumahtangga ke aparat hukum akan terhambat.

KE-TIGA (menyebabkan hubungan hukum anak dan si ayah putus secara hukum walau secara agama dia adalah anak sah di dalam pernikahan secara Agama) karena pernikahannya dilakukan secara dibawah tangan atau sirri tanpa di lakukan pencatatan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) maka anak yang dilahirkan bersetatus anak tidak sah. ini artinya si anak tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya, hal ini diuraikan dalam pasal pasal 42, 43  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 
Pasal 42
Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah
Pasal 43
Ayat 1 Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan 
ibunya dan keluarga ibunya
Ayat 2 Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan  diatur dalam  Peraturan 
Pemerintah
Anak tidak sah hanya memiliki hubungan perdata sama ibunya sedangkan sama ayahnya tidak. maksudnya dengan kata lain Anaknya secara hukum positif  tidak mempunyai kekuatan  atas hak  warisan ayahnya, dan nanti seandainya si ibu akan membuat akta kelahiran sang ayah tidak di cantumkan dalam akta kelahiran tersebut. Keterangan yang tidak mencantumkan nama si ayah dalam akta kelahiran anak secara sosial dan psikologis, sangat  berpengaruh bagi diri anak. Ketidakjelasan status si anak di muka hukum mengakibatkan tidak kuatnya hubungan antara ayah dan anak, sehingga bisa saja suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya. Dalam hal ini, yang jelas rugi adalah si anak itu sendiri karena si anak akan kesulitan meminta segalamacam haknya seperti biaya pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya.


KE-EMPAT adalah pasangan tersebut tanpa buku nikah akan kesulitan dalam hal pengurusan dokumen berkaitan dengan identitas bagi keturunan mereka, sebutlah akta kelahiran anak. syarat penting bagi pasangan suami istri yang ingin membuat akta kelahiran anakanya adalah adanya buku nikah, tanpa buku nikah maka akta kelahiran anak inipun tidak akan bisa di dapatkan.persyaratan mengurusi akta kelahiran tidak cukup hanya dengan kartu keluarga saja, melainkan harus pula menyertakan buku nikah. syarat membuat Akte Kelahiran adalah harus ada Kartu Keluarga (KK), dan membuat KK berarti harus ada buku nikah. Bagi seorang anak, akta kelahiran merupakan bukti bahwa orang tua secara hukum sudah memenuhi tanggungjawabnya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 5 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa ”setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
sepenting apa akta kelahiran:
  1. Akta kelahiran merupakan awal dari semua pencatatan terhadap diri seseorang di mata hukum di negara Indonesia.
  2. Akta kelahiran bagi seorang anak akan memiliki arti yang sangat penting. Apabila anak akan didaftarkan pada sebuah sekolah, maka syarat utamanya harus disertakan akta lahir. Jika akta lahir tidak ada, anak tersebut akan kesulitan untuk terdaftar pada sekolah.
  3. Akta kelahiran adalah pengakuan secara hukum yang dimiliki oleh orangtua dan anak. Dalam kasus ketika orangtua terpisah dari anaknya akibat bencana alam misalnya, akta kelahiran akan membantu orangtua si anak untuk membuktikan kembali bahwa anak yang terpisah adalah anak mereka.

kalau nikah sirri udah terjadi apa anak saya bisa dapat akta kelahiran?
  1. bisa dapat akta kelahiran, tetapi di dalam akta kelahiran tersebut hanya akan dicantumkan nama sang ibu dan tidak mencantumkan nama sang ayah. kenapa ko seperti itu? karena hal ini disebabkan pernikahan dibawah tangan atau sirri tidak di catat di KUA (Kantor Urusan Agama) sehingga pasangan tersebut tidak mendapatkan buku nikah atau akta nikah hal ini menyebabkan sang aya tidak bisa disertakan dalam akta lahir sang anak. atau utuk dapat pengakuan sepenuhnya dari negara bagi siayah maka lakukan Isbat nikah Ke Pengadilan Agama Setempat.

Penulis : Gilang Kurnia, SH



daftar bacaan
  1. http://www.radartegal.com/index.php/Prihatin-Belum-Miliki-Buku-Nikah.html
  2. http://www.idlo.int/docnews/256DOC1.pdf
  3. http://portalmataram.blogspot.com/2010/04/tak-ada-buku-nikah-kesulitan-urus-akta.html
  4. http://www.kpai.go.id/publikasi-mainmenu-33/artikel/58-anak-dan-akta-kelahiran-.html
  5. http://bataviase.co.id/node/212623
  6. http://www.jambi-independent.co.id/jio/index.php?option=com_content&view=article&id=7958&catid=25&Itemid=29
  7. http://menjadikosong.wordpress.com/2010/10/14/mereka-yang-menikah-di-bawah-tangan/
  8. http://intanghina.wordpress.com/2008/05/27/analisis-yuridis-status-hukum-istri-yang-menikah-di-bawah-tangan-berdasarkan-ketentuan-yang-berlaku-tentang-perkawinan/