DISPENSASI KAWIN


Dispensasi kawin adalah untuk perkawinan yang calon mempelai laki-laki atau perempuannya masih dibawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dispensasi kawin di laksanakan dan di proses di Pengadilan Agama Setempat.


Prosedurnya sebagai berikut : 

  1. Kedua orangtua (ayah dan ibu) calon mempelai yang masih dibawah umur, masingmasing sebagai Pemohon 1 dan Pemohon 2, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan;
  2. Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal para Pemohon;
  3. Permohonan harus memuat: identitas para pihak (Ayah sebagai Pemohon 1 dan Ibu sebagai Pemohon, 2) posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan, serta identitas calon mempelai lakilaki/perempuan), 3) petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).


 Catatan: Untuk mempermudah proses, siapkan juga dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Asli Surat/ Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon; Fotokopi Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah 2 (dua) lembar;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau apabila telah pindah dan alamat tidak sesuai dengan KTP maka Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat;
  3. Kartu Keluarga (bila ada); Akta Kelahiran Anak (bila ada);
  4. Surat Penolakan Pencatatan Perkawinan dari Kantor Urusan Agama setempat.