Perpisahan dengan Ibu Siti Sya'adah, S.Pd.I (PENAMAS)

Sambutan Dari Bapak Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciracap kabupaten sukabumi H. Dayat Iskandar SHI (Tengah) dalam acara Perpisahan  dengan di mutasikan nya ibu Siti Sya'adah  (PENAMAS KUA Kec. Ciracap) ke Kantor Urusan Agama kecamatan Cikembar Sukabumi. Dari Kiri Siti Sa'adah (PENAMAS KUA Kec. Ciracap), Kusnadi (PENAMAS KUA Kec. Ciracap), H Dayat Iskandar (Kepala KUA Ciracap), Utang Sutisna (Staf KUA Ciracap) dan KH. Natsir (Penyuluh Agama Honor KUA Ciracap di Desa Ciracap)




Dari Kiri Ujang Ma'mun (Penyuluh Agama Honor KUA Ciracap di  Desa Mekarsari), Gilang Kurnia (Pegawai Honor KUA Ciracap) dan Dadang Daliawan (Pegawai honor KUA Ciracap)



Dari Kiri ibu Resnawati (Staff KUA Ciracap) , Arpandi (Penyuluh Agama Honor KUA Ciracap di Desa Cikangkung) , Ehu (Penyuluh Agama Honor KUA Ciracap di Desa Purwasedar) dan Siti Sa'adah (PENAMAS)

Dari Kiri Tayimin (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah KUA Ciracap di  Desa Cikangkung ), Kindar Pradina (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah KUA Ciracap di  Desa Mekarsari), Suryaman (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah KUA Ciracap di  Desa Pasir Panjang), Upon (Penyuluh Agama Honor  KUA Ciracap di  Desa Pasir Panjang), Slamet (Penyuluh Agama Honor  KUA Ciracap di  Desa  Gunung Batu), dan Asep Supriata (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah KUA Ciracap di  Desa  Ujung genteng sekaligus Penyuluh Agama Honor KUA Ciracap di Desa Ujung genteng)





Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Ciracap merupakan unit kerja Kementerian Agama di Kabupaten Sukabumi yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dibidang keagamaan di wilayah kecamatan Ciracap. Menurut KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 477 TAHUN 2004 bab I pasal 1 poin 1 bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah instansi Departemen Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan;