Musyawarah Penyelesaian Masalah Keagamaan

Musyawarah Penyelesaian permasalahan mengenai pelaksanaan shalat jum'atan di Kec. Ciracap , dihadiri oleh Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, kementerian Agama kabupaten Sukabumi dan seluruh para kiyai beserta elemen masyarakat

Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Ciracap merupakan unit kerja Kementerian Agama di Kabupaten Sukabumi yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dibidang keagamaan di wilayah kecamatan Ciracap. Menurut KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 477 TAHUN 2004 bab I pasal 1 poin 1 bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah instansi Departemen Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan;