Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Ciracap merupakan unit kerja Kementerian Agama di Kabupaten Sukabumi yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dibidang keagamaan di wilayah kecamatan Ciracap. Menurut KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 477 TAHUN 2004 bab I pasal 1 poin 1 bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah instansi Departemen Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan; |







