LEGALISASI



LEGALISASI


A. Legalisasi Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah
  1. Mengisi formulir permohonan legalisasi.
  2. Menyerahkan photo copy KTP/Surat Keterangan Domisili.
  3. Menyerahkan photo copy kutipan akta nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA yang menerbitkan sebanyak 3 eksemplar.
  4. Menyerahkan photo copy bagi WNI.
  5. Menyerahkan photo copy paspor bagi WNA.
  6. Menyerahkan surat izin tidak berhalangan menikah dari Kedutaan/Perwakilan Negara pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (bagi pernikahan campuran).
  7. menyerahkan photo copy Akta Cerai jika yang bersangkutan bersetatus janda / duda.
B. Legalisasi Surat Keterangan Status Belum Menikah.
  1. Menyerahkan syarat sebagaimana pada poin A nomor 1 dan 2.
  2. Menyerahkan photo copy Surat Keterangan  Status belum menikah dari KUA Kecamatan yang sudah dilegalisir.
C. Legalisasi Surat Keterangan Janda/Duda.
  1. Menyerahkan syarat sebagaimana pada poin A nomor 1 dan 2.
  2. Menyerahkan photo copy Surat Keterangan Status janda/duda yang sudah dilegalisir KUA tempat tinggal.
  3. Menyerahkan photo copy Akta Cerai dan Salinan Putusan Pengadilan.
  4. Menyerahkan photo copy Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian suami/istri (cerai mati).
D. Apabila keperluan legalisasi diurus oleh pihak ketiga maka harus menyerahkan surat kuasa, photo copy KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa.