PROSEDUR PERNIKAHAN CAMPURAN



PROSEDUR PERNIKAHAN CAMPURAN DI INDONESIA


Bagi Warga Negara Asing ( WNA) yang akan melakukan pernikahan campuran di Indonesia, maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Photo copy paspor yang bersangkutan;
  • Surat izin menikah/status dari negara atau perwakilan negara yang bersangkutan dan telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi;
  • Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar;
  • Kepastia kehadiran wali, atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita;
  • Bagi WNI harus memenuhi prosedur sebagaimana "Prosedur Pendaftaran Pernikahan";