 |
| Penceramah KH. Busro Al Karim memberikan tausiah pada hari pertama kegiatan kuliah subuh di Masjid Besar Kecamatan Ciracap, dengan membawa tema "marhaban ya romadhon", |
Penceramah KH. Busro Al Karim memberikan tausiah pada hari pertama kegiatan kuliah subuh di Masjid Besar Kecamatan Ciracap, dengan membawa tema "marhaban ya romadhon", beliau menerangkan beberapa tingkatan orang berpuasa dan menerangkan macam-macam ruh dan tingkatannya.
Beliau menjelaskan, Tingkatan puasa itu ada tiga tingkatan yaitu :
1. Puasa Umum
2. Puasa Khusus 3. Puasa Khususul Khusus
Puasa Umum itu ialah Puasa mencegah makan, minum, jima' mulai fajar sampai malam (Maghrib)
Adapun puasa khusus, maka ialah pencegahan pendengaran, penglihatan, lidah, tangan, kaki dan anggota-anggota tubuh lainnya dari dosa.
Maka apabila Puasa Umum yaitu puasa perut dan syahwat, mencegah makan, minum dan jima', maka puasa khusus adalah puasanya mata, telinga, lisan, tangan, kaki, dan seluruh anggota badan, mencegah penglihatan, pendengaran, prekataan, gerakan yang tidak terpuji bagi syara'.
Puasa Khususul khusus ialah puasanya qolbun (hati).
Adapun puasa yang Khusus dari khusus, yaitu puasanya hati dari pada segala cita-cita yang hina dan segala pikiran duniawi serta mencegahnya dari selain Alloh Azza wa Jalla secara keseluruhan
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Ciracap merupakan unit kerja Kementerian Agama di Kabupaten Sukabumi yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dibidang keagamaan di wilayah kecamatan Ciracap. Menurut KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 477 TAHUN 2004 bab I pasal 1 poin 1 bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah instansi Departemen Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan;
|