Semoga menjadi keluarga sakinah mawadah warohmah atas mempelai yang telah melangsungkan pernikahan hari ini di Balai Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan Ciracap, saudara Asep dan saudari Nurdianti mudah-mudahan mendapatkan keturunan yang sholeh/sholehah.
 |
| Penghulu Muda. Bpk Padli, S.H.I., M.Si. sedang membingbing proses pelaksanaan pernikahan di balai nikah KUA Kecamatan Ciracap. |
وَ عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللّٰهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَلَ: تُنْكَحُ الْمَرْاَةُ لِاَرْبَعٍ : لِمَا لِهَا وَ لِحَسَبِهَا وَ لِجَمَالِهَا وَ لِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ(مُتَّفَقٌ عَلَيْه مَعَ بَقِيَّةِ السَّبْعَةِ
artinya
Dari Abu Hurairah ra., dari Rasulullah SAW beliau bersabda: wanita-wanita itu hendaknya dikawini karena empat perkara, karena hartanya, karena kedudukannya, Karena kecantikannya, dan karena agamanya, jika tidak demikian ndak lah kamu memilih yang beragama pasti kamu bahagia.( hadits disepakati oleh Imam Bukhari dan imam muslim beserta persyaratan imam yang 7)