SIMZAT
salah satu langkah penting dalam pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Zakat Terpadu (SIMZAT), Direktorat Pemberdayaan Zakat Ditjen Bimas Islam telah mensosialisasikan kebijakan baru, bahwa SIMZAT dikelola berdasarkan satu sumber utama, yaitu SIM BAZNAS. Kebijakan ini dimaksudkan agar data-data perzakatan tidak terjadi tumpang tindih, sehingga dapat dijadikan dasar kebijakan yang akurat.