PROSEDUR PENDAFTARAN WAKAF


Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kec. Ciracap :
  1. Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik, foto copy C Desa dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  • Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
  • Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  • Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf dengan ditanda tangani Ketua serta diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
  • Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  • Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  • Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  • Foto Copy KTP para Saksi.
  • Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
  • Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  • Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN Kab.Sukabumi (blanko ada di KUA).